Keluarga Korban dan Tim Hotman 911 Minta 4 Terdakwa ABH Dihukum Berat, Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP AA
HADIRI SIDANG : Orang tua almarhumah AA, Safarudin, didampingi kuasa hukumnya dari Tim Hotman 911, menghadiri persidangan pembunuhan dan rudapaksa putri sulungnya, kemarin.-foto: ardilla/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA (13), masuk pembuktian pokok perkara. Setelah eksepsi kuasa hukum keempat terdakwa anak berhadapan dengan hukum (ABH), ditolak majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus.
Pada sidang yang dipimpin hakim Eduward SH, Jumat (4/10), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari sebanyak 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Sidang terhadap terdakwa IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), tetap digelar tertutup.
Kuasa hukum dari keluarga korban AA, Zahra Amelia dari Tim Hotman 911, usai persidangan mengatakan sidang selanjutnya ditunda hingga Senin (7/10). “Rencananya pada Senin mendatang, pengacara ABH akan menghadirkan saksi yang meringankan," katanya.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kemarin, ibu sambung korban, Winarti. Serta N, teman sekolah korban, orang yang pertama kali mengenalkan korban AA kepada pelaku utama IS (16). “Saksi N adalah teman korban, yang mengenalkannya kepada pelaku," ujarnya.
Sedangkan saksi Winarti, atau ibu sambung korban, ditanyakan hakim mengenai kondisi AA saat meninggalkan rumah. “Menurut saksi (Winarti), AA dalam keadaan sehat dan tidak ada tanda-tanda luka saat meninggalkan rumah,” ungkapnya.
BACA JUGA:Lanjut Sidang Pembuktian, Hakim Tolak Eksepsi 4 Bocil Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP AA
Lanjut Amelia, JPU juga menghadirkan sejumlah barang bukti. Termasuk pakaian korban dan hasil autopsi dari tim dokter forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang. “Guna mengungkap kejadian secara lebih jelas,” ulasnya.
Amelia berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Pihaknya akan mendukung jaksa dan hakim dalam proses ini. Paling tidak, dihukum setengah dari hukuman yang diberikan kepada pelaku dewasa sesuai Pasal 340 dan 338 KUHP.
“Meskipun mereka masih di bawah umur, tindakan mereka sangat kejam. Bahkan orang dewasa saja, mungkin tidak akan melakukan hal itu," ujarnya. Terkait aksi demonstrasi yang terjadi, disebutnya tidak berdasar.
"Jika merasa tidak sesuai, silakan buktikan di pengadilan. Kepolisian tidak mungkin memberikan informasi yang salah, semuanya sudah jelas," tambah Amelia dari Tim Hotman 911, milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
BACA JUGA:Tim Hotman 911 Dampingi Kasus Bunuh dan Rudapaksa AA, Udin: Kita Ikuti Dulu Sidangnya
BACA JUGA: Tangan Ditarik, Bocah 6 Tahun di Rudapaksa Penjaga Toko
Safarudin alias Udin (43), ayah kandung korban AA, berharap agar para pelaku diberikan hukuman yang setimpal. "Kami ingin kasus ini segera selesai dan tahu siapa otak di balik pembunuhan ini. Siapa pun mereka, harus dihukum," pintanya.