Ibu Terdakwa Menangis Dampingi Sidang Dakwaan 4 ABH Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP AA, Hari Ini Lanjut Eksepsi
SIDANG DAKWAAN: Empat terdakwa ABH didampingi orang tuanya masing-masing, Selasa 91/10), mendengarkan dakwaan JPU atas kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA. -foto: evan/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Empat bocah cilik (bocil) tersangka pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA (13), mulai duduk di kursi pesakitan, Selasa (1/10). Sidang dakwaan dibagi 2 sesi dan dilakukan secara tertutup, sebagaimana UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sesi pertama, disidang terdakwa (IS) yang didampingi orang tuanya selama persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus. Baru sesi kedua, disidang 3 terdakwa MZ (13), NS (12), dan AS (12), juga didampingi orang tuanya masing-masing. Semua terdakwa masih berstatus pelajar.
Majelim hakim diketuai Eduward SH MH, dibantu 2 hakim anggota Idiil Amin SH MH, dan Oloan Exodus Hutabarat SH MH. Sebelum sidang, Kepala Kejari (Kajari) Palembang Hutamrin terlihat berbincang dengan keluarga korban dan keluarga 4 terdakwa.
“Kita semua mencari keadilan jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya,” ucapnya. Hutamrin yang juga sebagai jaksa penuntut umum (JPU), meminta kepada keluarga kedua belah pihak, untuk menyerahkan semua proses persidangan pada aparat penegak hukum (APH) yang menjalankan sidang.
"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada rekayasa dalam sidang ini," tegasnya. Dalam persidangan, Tim JPU Kejari Palembang bergantian membacakan dakwaan. Dari sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, baru berakhir hingga pukul 13.20 WIB.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar Tertutup, Kajari Pastikan Tanpa Rekayasa
Hanya usai sidang, Kajari Palembang Hutamrin yang juga bertindak sebagai JPU, enggan berkomentar ditanya awak media. Seorang perempuan ibu dari salah satu terdakwa anak berhadapan hukum (ABH) terlihat menangis, begitu keluar dari ruang persidangan. Namun dia keberatan diwawancarai.
Kuasa hukum para terdakwa ABH, Hermawan, mengungkapkan JPU menerapkan dakwan kombinasi, primer dan subsider. Dakwaan pertama, kedua, dan ketiga terkait Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sementara dakwaan primer menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. “Tadi di dalam ruang sidang, dakwaan sudah dibacakan JPU, kemudian mendengarkan laporan dari Bapas," kata Hermawan.
Selanjutnya sidang ditunda Rabu (3/10), dengan agenda pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Eksepsi yang akan kami ajukan, terkait dengan dakwaan yang kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap. Kami akan menyampaikan hal tersebut pada sidang berikutnya," ujarnya.
Eksepsi ini terkait dengan formalitas dan materi surat dakwaan terhadap kliennya. Orang tua almarhumah, Safarudin alias Udin dan keluarga serta kuasa hukum dari Tim Hotman 911, juga hadir memantau persidangan dari luar ruangan sidang.
BACA JUGA:4 Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kuburan Cina Segera Disidang
BACA JUGA:Empat Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Segera Disidang