Empat Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Segera Disidang
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, M Fachri Aditya SH, mengonfirmasi bahwa berkas perkara empat tersangka anak telah dilimpahkan ke PN Palembang pada Kamis, 26 September 2024. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus tragis yang menimpa AA (14), seorang siswi SMP, kini memasuki tahap persidangan.
Empat anak yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini telah dilimpahkan berkas perkaranya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
M Fachri Aditya, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan berkas tersebut telah dilakukan.
“Ya, benar, berkas perkara empat anak yang berhadapan dengan hukum telah dilimpahkan ke PN Palembang pada Kamis, 26 September,” ungkapnya pada Jumat, 27 September 2024.
Fachri menjelaskan bahwa sebelumnya berkas perkara telah dilimpahkan secara elektronik melalui sistem e-berpadu, dan fisiknya kemudian diserahkan untuk mempercepat proses.
“Jadi, pelimpahan dilakukan secara online terlebih dahulu, lalu fisiknya menyusul,” tambahnya.
Saat ini, pihak kejaksaan tinggal menunggu penjadwalan sidang serta penetapan perangkat persidangan.
“Kami hanya menunggu jadwal sidang dan kapan dakwaan akan dibacakan,” jelasnya.
BACA JUGA:Dengar Ada Rekonstruksi Lagi, Warga Berbondong-bondong ke TKP Pembunuhan Siswi SMP di Talang Kerikil
Beberapa waktu lalu, Kejari Palembang juga menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Palembang, yang mencakup penyerahan barang bukti dan para tersangka.
Dari empat tersangka, satu anak ditahan di Rutan Anak Pakjo, sementara tiga lainnya dititipkan ke Dinas Sosial di Ogan Ilir.