https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Keluarga Korban dan Tim Hotman 911 Minta 4 Terdakwa ABH Dihukum Berat, Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP AA

HADIRI SIDANG : Orang tua almarhumah AA, Safarudin, didampingi kuasa hukumnya dari Tim Hotman 911, menghadiri persidangan pembunuhan dan rudapaksa putri sulungnya, kemarin.-foto: ardilla/sumeks-

"Di TKP pertama, tersangka IS membekap hidung dan mulut korban," urainya. Tersangka MZ membantu memegangi tangan korban. Sedangkan tersangka NS dan AS, memegangi kaki korban. Sehingga korban kehabisan nafas, keluar darah dan buih dari hidungnya.

Keempat tersangka mengaku saat itu belum tahu kalau korban sudah meninggal dunia, dikiranya pingsan. Para tersangka kemudian bergiliran menyetubuhi mayat korban. Pertama kali, tersangka IS, lalu MZ, NS, dan AS. 

BACA JUGA:Temui Penyidik PPA, Kuasa Hukum Terlapor Kasus Rudapaksa Gadis Sungsang Ungkap Fakta Baru, Apa Itu?

BACA JUGA:Bertambah 2 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas, Benarkah 1 Diantaranya Anak Camat?

"Tersangka membuang celana dalam korban, yang kami temukan di sekitar TKP," ucapnya. Dari TKP 1, jasad korban dibopong keempat tersangka ke TKP 2. "Di TKP kedua, keempat tersangka menggilir korban AA lagi. Urutannya seperti yang di TKP pertama.

Dalam menyetubuhi korban, Harryo mengungkapkan ada yang menggunakan gaya konvensional dan non-konvensional.  "Tubuh korban di balik, ada yang dari depan. Ada dari belakang. Itulah mungkin ada luka lecet pada kepala dan bagian tubuh korban yang lain," ungkapnya. 

Termasuk luka-luka lecet pada kaki korban, disebut Harryo kemungkinan terseret ke tanah dan kena semak belukar di TPU tersebut. "Tubuh korban dibopong, mungkin kakinya terseret," tambahnya.

Setelah menggilir korban di TKP 1 dan TKP 2, korban ditinggalkan begitu saja. "Tersangka IS kembali ke lokasi kegiatan kuda kepang, dengan gagahnya bercerita pada temannya, inisial I. Bahwa dia telah melakukan itu (menyetubuhi) korban AA," beber Harryo.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan