Musi Rawas, SUMATERAEKSPRES.ID – Keputusan vonis satu tahun penjara terhadap Amir, pelaku pengancaman menggunakan senjata api organik terhadap almarhum Hamsi bin Wancik, memicu protes keras dari pihak keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Indra Cahya, menyatakan bahwa hukuman tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama bila merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang penggunaan senjata api.
BACA JUGA:BRI Rayakan Ulang Tahun ke-129 dengan Beragam Promo Spesial di Palembang
Indra Cahya menegaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Darurat, ancaman hukuman bagi pelaku penguasaan senjata api ilegal adalah maksimal 20 tahun penjara.
Namun, jaksa hanya menuntut hukuman 1,6 tahun, dan yang lebih mengejutkan, vonis hakim bahkan lebih rendah lagi, hanya satu tahun.
"Kami menilai ini bukan hanya soal keinginan keluarga korban, tetapi soal penerapan hukum yang seharusnya berlaku.
BACA JUGA:Sejarah dan Keunikan Koin Pitis Palembang, Simbol Kejayaan Kesultanan Darussalam di Sumatera
Dalam UU Darurat, ancaman hukumannya jelas 20 tahun, tanpa ada hukuman minimal," ujar Indra setelah persidangan pada Senin pagi.
Pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya menganggap keputusan ini sangat jauh dari rasa keadilan.
Mereka berencana untuk mendesak jaksa agar segera mengajukan banding atas putusan yang dianggap terlalu ringan tersebut.
"Kami tidak hanya ingin mencari keadilan untuk keluarga, tapi juga untuk menegakkan hukum yang ada.
BACA JUGA:Israel Tantang ICC: Ajukan 2 Banding atas Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant