- 3,25 persen atau sekitar Rp109.909 per bulan.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
PPPK dikenakan potongan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp7.120 per bulan.
4. Jaminan Kematian (JKN)
Selain JKK, ada pula potongan Jaminan Kematian sebesar Rp21.359 per bulan. Namun, PPPK belum dikenakan potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Baik PPPK maupun PNS memiliki kewajiban potongan gaji yang telah diatur oleh regulasi.
Namun, perbedaan besaran potongan terletak pada jenis iuran dan tunjangan yang diterima masing-masing.
Kategori :