https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Empat Terdakwa Korupsi Divonis Berbeda, Kasus Jargas PT SP2J, Divonis 1 Tahun hingga 3 Tahun

VONIS: Empat terdakwa kasus korupsi proyek penyambungan pipa jaringan gas (Jargas) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, S-foto: ardila/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan panjang, empat terdakwa kasus korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) Tahun Anggaran 2019-2020 akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Keempat terdakwa dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim diketuai, Pitriadi SH MH, Selasa (7/1). Mereka yakni Ahmad Nopan, mantan direktur Utama PT SP2J, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, lalu terdakwa Anthony Rais divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Dua terdakwa lainnya, Rubinsi dan Sumirin T Tjinto, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara. "Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider penuntut umum," ujae Pitriadi saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa Ahmad Nopan dan Anthony Rais dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Rubinsi dan Sumirin T Tjinto dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta masing-masing, dengan subsider 2 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Korupsi PTSL 2019, Oknum ASN Pagaralam Duduk di Kursi Pesakitan PN Tipikor

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek LRT, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 74 Miliar

Terdakwa Ahmad Nopan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta sebagai pidana tambahan. Majelis hakim mempertimbangkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. 

Namun, sikap sopan selama persidangan dan status belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan. Setelah mendengar putusan, penasihat hukum para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terkait kemungkinan banding. 

Kuasa hukum Ahmad Nopan, Nurmala SH MH, menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun, ia menyoroti bahwa vonis uang pengganti sebesar Rp500 juta menunjukkan kliennya tidak terbukti merugikan negara hingga Rp1,8 miliar sebagaimana dakwaan awal. 

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa sejumlah uang dalam dakwaan tidak terbukti karena masih dalam penguasaan pihak-pihak lain," kata Nurmala.

BACA JUGA:Polres Muba Selidiki Dugaan Korupsi BUMD yang Merugikan Negara Hingga Rp 7,9 Miliar

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ingatkan Pemerintahan Baru Jangan Korupsi, Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Sementara itu, Redho Junaidi, kuasa hukum Sumirin T Tjinto, mengatakan, putusan ini menunjukkan kliennya tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek Jargas. "Perkara ini lebih pada kelalaian administrasi keuangan," ujarnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, proyek Jargas tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Sumsel. Proyek ini bersumber dari penyertaan modal APBD Kota Palembang tahun 2019 sebesar Rp21 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan