Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Korupsi PTSL 2019, Oknum ASN Pagaralam Duduk di Kursi Pesakitan PN Tipikor
SIDANG: Terdakwa Rehan saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor di PN Palembang Klas IA Khusus atas kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Palembang tahun 2019, Senin (6/1). Foto : dila/--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Palembang Klas IA Khusus kembali menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Palembang di tahun 2019, Senin (6/1).
Kali ini, giliran terdakwa Rehan yang duduk di kursi pesakitan menyusul kedua terdakwa lainnya yakni Asna Ifah dan Kartila yang sebelumnya sudah terlebih dulu menjalani persidangan yang merupakan hasil pengembangan oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
BACA JUGA:Target 2025, PTSL 4 Ribu Bidang Tanah
Terdakwa Rehan juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai staf pada kantor Kecamatan Dempo Kota Pagaralam.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin ketua majelis hakim Misriati SH MH dimana terdakwa Rehan didakwa turut serta secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ikut membantu dalam proses penerbitan sertifikat tanah pada BPN Kota Palembang tahun 2019.
"Bahwa terdakwa Rehan turut serta bersama-sama ikut membantu mengurus proses pembuatan sertifikat secara ilegal bersama dengan kedua terdakwa lainnya yang sudah terlebih dulu menjalani persidangan," sebut Syaran Jafidzhan SH, JPU Kejari Palembang yang membacakan dakwaan pada persidangan.
Masih dalam dakwaan disebutkan juga bahwa terdakwa Rehan juga turut menerima gratifikasi berupa beberapa persil tanah yang berlokasi di Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Atas perbutannya itu terdakwa Rehan didakwa sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau subsider dalam Pasal 13 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas pembacaan dakwaan ini, terdakwa Rehan melalui kuasa hukumnya Firdaus SH dari Posbakum PN Palembang tidak keberatan atas dakwaan tersebut sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
Namun, sebelum menutup persidangan majelis hakim meminta agar persidangan pemeriksaan perkara terdakwa Rehan digabung dengan dua terdakwa lainnya sebab perkaranya sama.
"Kami telah bermusyawarah agar sidang pemeriksaan perkara terdakwa Rehan ini digabung saja dengan dua terdakwa lainnya pada Kamis nanti karena saksi-sakinya sama," ucap majelis hakim.
Meski begitu, lanjut majelis hakim untuk saksi-saksi yang telah dihadirkan pada dua terdakwa akan dihadirkan kembali belakangan khusus untuk terdakwa Rehan.