https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Korupsi PTSL 2019, Oknum ASN Pagaralam Duduk di Kursi Pesakitan PN Tipikor

SIDANG: Terdakwa Rehan saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor di PN Palembang Klas IA Khusus atas kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Palembang tahun 2019, Senin (6/1). Foto : dila/--

Penetapan tersangka Rehan di Kejari Palembang beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Rehan adalah oknum calo alias broker dai kepengurusan sertifikat tanah PTSL tahun 2019.

BACA JUGA:BPN Prabumulih Imbau Warga Manfaatkan Program PTSL untuk Legalitas Tanah di Enam Kecamatan

BACA JUGA:Bagikan Sertifikat Program PTSL, Anggota DPR-RI Giri Ramanda Tampung Keluhan Masyarakat Prabumulih

Adapun luasan lahan yang diusahakan kepengurusan secara ilegal oleh terdakwa Rehan yaitu sekitar 200 hektare, yang berada di Keramasan Kertapati Palembang.

Lebih rincinya, bahwa tersangka Rehan merupakan penghubung dua tersangka sebelumnya dalam membuat membuat dokumen pendukung secara ilegal pada program PTSL tahun 2019. (yun/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan