Target 2025, PTSL 4 Ribu Bidang Tanah
BAGI SERTIPIKAT: Pembagian sertipikat PTSL di Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat 2, beberapa waktu lalu, disaksikan pejabat lurah setempat. FOTO: HUMAS KANTAH KOTA PALEMBANG--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palembang tengah bersiap melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.
Kepala Kantah Kota Palembang, Zamili, mengungkapkan, di tahun mendatang Kota Palembang mendapat target kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 4 ribu bidang.
BACA JUGA:BPN Prabumulih Imbau Warga Manfaatkan Program PTSL untuk Legalitas Tanah di Enam Kecamatan
BACA JUGA:Bagikan Sertifikat Program PTSL, Anggota DPR-RI Giri Ramanda Tampung Keluhan Masyarakat Prabumulih
Hal tersebut diungkapkan usai Rapat Kerja Daerah Tahun 2024 di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (17/12/2024).
Kegiatan PTSL tahun depan rencananya akan difokuskan di lima kelurahan, antara lain Talang Jambe, Bukit Baru, Gandus, Karang Anyar, dan Keramasan.
Rencana penetapan lokasi berdasarkan analisa spasial karena kelima kelurahan tersebut memiliki wilayah yang luas.
“Kami memfokuskan PTSL di kelurahan tersebut karena wilayah yang luas dan persentase bidang yang bersertipikat relatif masih rendah.
Selain itu potensi permasalahan yang mungkin timbul juga relatif minim,” ungkap Zamili.
Kegiatan PTSL akan dimulai dari penetapan lokasi, pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi dan satuan tugas.
Lalu dilanjutkan dengan tahap penyuluhan, pengumpulan data fisik dan data yuridis, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, hingga penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah.
“Kota Palembang harus mencapai target tepat waktu karena kami jadi barometer bagi Kantah lainnya.
Capaian Kota Palembang juga menentukan keberhasilan PTSL secara umum di Sumatera Selatan,” tegas Zamili.
Guna mencapai target tersebut, berbagai strategi disiapkan, antara lain publikasi melalui media sosial dan pengumuman di tempat stategis terkait lokasi dan target PTSL tahun 2025.