Perbedaan Potongan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025 Mendatang

Jumat 13 Dec 2024 - 08:55 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami pemotongan gaji secara rutin setiap bulan.

Hal ini tidak hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Aturan mengenai pemotongan gaji PPPK merujuk pada Pasal 19 Ayat 1 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021. 

Sedangkan untuk PNS, panduan terkait potongan gaji termuat dalam Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

BACA JUGA:Temukan Pelanggaran ASN, Segera Laporkan, Pemkot Luncurkan Aplikasi WBS

BACA JUGA:Kemenag Siapkan Rp21,4 Miliar untuk Jaminan Sosial 165.768 Guru Madrasah Non ASN

Perbedaan Potongan Gaji PPPK dan PNS  

Lantas, manakah yang lebih besar potongannya antara PPPK dan PNS? Berikut adalah rinciannya.  

Potongan Gaji PNS 

1. Iuran Wajib Pegawai (IWP) 

Iuran Wajib Pegawai PNS dihitung sebesar 8 persen dari gaji pokok. Rinciannya:  

- 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua.  

- 4,75 persen untuk Premi Pensiun.  

 

Contohnya, seorang PNS golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja nol tahun memiliki gaji bruto Rp2.836.895. Potongan IWP per bulannya mencapai Rp206.352.  

Kategori :