BACA JUGA:Lakukan Pengawasan Hingga D-Hasil ke KPU Sumsel
Kasus pertama yang berhasil diputuskan terjadi di Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musra. Melibatkan seorang lurah bernama Muhammadi Ariful Amin. Ia terbukti melakukan penggalangasn massa untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Mura.
Majelis hakim PN Lubuklinggau menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 600 ribu kepada Ariful pada Rabu (4/12/2024). Vonis ini menuai sorotan publik karena dianggap terlalu ringan mengingat dampak potensial dari pelanggaran tersebut terhadap demokrasi.
Menurut Naafi, Bawaslu Sumsel terus berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu. Salah satu langkah strategis adalah memperkuat koordinasi dengan Gakkumdu dan masyarakat untuk memastikan setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan optimal.
"Kerja sama yang solid antara Bawaslu, Gakkumdu, dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan integritas pemilu. Kami berharap masyarakat lebih berani melaporkan pelanggaran dengan bukti yang kuat," pungkas Naafi.