Enam putusan DKPP untuk KPU dan Bawaslu Mura, di antaranya mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap 5 komisioner KPU Mura, menjatuhkan sanksi terhadap tiga orang anggota Bawaslu Mura.
Memerintahkan, KPU melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan Badan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanakan putusan ini.
Komisioner KPU Provinsi Sumsel, Handoko yang menjadi koordinator KPU Musi Rawas-Lubuklinggau dan Muratara, menegaskan putusan DKPP itu hanya sanksi peringatan saja. Karena seluruh proses tahapan sudah dilaksanakan.
“Meski ada penilaian DKPP yang dianggap KPUD Mura melakukan tindakan yang tidak teliti," jelasnya singkat. Sementara itu, Mantan ketua KPUD Muratara Agus Mardiyanto ikut mengomentari soal putusan DKPP terhadap komisiober Bawaslu dan KPUD Mura. Menurutnya,
Putusan DKPP itu memberikan sanksi peringatan. "Artinya teman teman KPU dan Bawaslu terbukti melanggar kode etik. Namun yang dilanggar terkategori ringan. Yaitu diberi Peringatan atas pelanggaran tersebut. Seperti halnya dalam pertandingan bola terkena kartu kuning atau SP (Surat peringatan, red)," jelasnya singkat.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, Ardiyanto mengatakan terkait putusan DKPP terhadap komisioner Bawaslu dan KPU Mura, sanksinya sesuai dengan apa yang ada di dalam putusanya. “Ya seperti itulah sanksinya (ssanksi peringatan, red)," singkatnya.
BACA JUGA:KPU Empat Lawang Rampungkan Rekapitulasi Suara, Proses Lancar Tanpa Kendala
KKisioner Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ahmad Naafi. SH. MKn, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi di Kabupaten Mura. "Sudah ada vonis dari pengadilannya karena terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu," ujar Naafi, kemairn.
Dia menjelaskan bahwa dari puluhan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu, hanya satu kasus yang berhasil dibawa ke pengadilan. Kasus lainnya masih dalam tahap proses bersama Gakkumdu. Menurut Naafi, salah satu kendala terbesar dalam menindak pelanggaran pemilu adalah kurangnya saksi yang kredibel.
"Saksi di sini harus benar-benar mengetahui, melihat, mendengar, dan memahami tindak pidana pemilu tersebut. Banyak kasus tidak berlanjut karena kesulitan menghadirkan saksi yang memenuhi kriteria ini," terangnya.
Pelanggaran yang paling sering dilaporkan adalah praktik money politics, yang melibatkan pemberi dan penerima uang sebagai pelaku tindak pidana. Namun, Naafi menjelaskan bahwa pembuktian kasus ini sangat sulit karena penerima sering kali enggan mengakui keterlibatannya, mengingat keduanya dapat dikenai sanksi pidana.
"Karena sama-sama bisa dipidana, penerima biasanya berusaha mengaburkan fakta yang terjadi, sehingga pembuktian menjadi sangat sulit," tambahnya. Laporan mengenai pelanggaran netralitas aparatur ASN, juga kerap diterima. Namun hanya sedikit yang dapat dibuktikan di pengadilan.
BACA JUGA:KPU Masih Wait And See