https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tolak Single Bar Organisasi Advokat

SEMINAR: DPP PP Lawyers Nusantara membuka seminar yang membahas organisasi advokat di Hotel Grand Daira. FOTO: ADI/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM dan Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra, yang menginginkan organisasi advokat (OA) hanya satu atau single bar, dalam hal ini Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), mendapatkan tentangan berbagai pihak mulai akademisi hingga OA itu sendiri. 

Bahkan ini menjadi tema seminar yang digelar DPP PP Lawyers Nusantara di Hotel Grand Daira, Rabu (18/12).

BACA JUGA:Wajibkah Advokat Bergabung dengan Organisasi Profesi? Begini Aturannya di Indonesia

BACA JUGA:Ini Beda Advokat dan Pengacara, Wajib Dipahami Biar Gak Salah Paham

Seminar itu menghadirkan Rektor Unisba, Prof Dr Edi Setiadi SH MH, Guru Besar Undip, Prof Dr Suteki SH MHum, Prof Dr Rudi Lukman SH LLM LL selaku Guru Besar Unila dan Guru Besar UIN Raden Fatah, Prof Dr H Faisal Burlian SH MHum. Dimana mereka secara tegas menolak penerapan single bar atau satu organisasi di profesi advokat. 

Prof Suteki mengatakan fakta di lapangan saat ini terdapat puluhan OA, jadi tidak bisa lagi hanya terdiri satu organisasi atau single bar OA.

Dia menilai pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra tidak sesuai semangat yang ada selama ini.

"Apalagi menafikan puluhan organisasi advokat yang tumbuh dan berkembang saat ini," terang Guru Besar Universitas Diponegoro itu.

Namun soal satu organisasi bidang pengawasan kinerja dan etik dari profesi advokat, dia menilai itu sebuah terobosan.

Untuk operator atau pelaksana organisasi yang ada, tentunya harus tetap multibar atau banyak organisasi. 

Dikatakan, saat ini ada sekitar 50 OA di Indonesia yang punya AD/ART tersendiri dan sudah melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).

"Untuk pengawasan etik dan kinerja dari advokat, memang perlu satu organisasi, namun tetap operator atau pelaksananya multi bar.

Ya, bisa diibaratkan Komisi Etik atau sejenisnya, namun tetap di dalam kepengurusan terdiri dari perwakilan setiap organisasi," jelasnya.

Prof DR Rudi Lukman SH LLM LL, Guru Besar Unila mengatakan perlu dipikirkan adalah membuat satu Majelis Dewan Etik yang membawahi dan mengawasi advokat-advokat yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan