DKPP Lakukan Pemanggilan
PENJELASAN: Ketua Bawaslu OI, Dewi Alhikmawati didampingi anggota bawaslu lainnya memberikan penjelasan soal dugaan pelanggaran kode etik KPU OI. FOTO: ANDIKA/SUMEKS--
INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID - Surat rekomendasi yang dikirimkan badan pengawas pemilu (bawaslu) Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat balasan.
Surat ini terkait dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan komisi pemilihan umum (KPU) Ogan Ilir.
BACA JUGA:Forkopimda Sumsel Tinjau TPS 007 di Ogan Ilir, Pastikan Kesiapan Jelang Pilkada
Ketua Bawaslu OI, Dewi Alhikmawati membenarkan balasan surat dari DKPP tersebut. "Ya benar, sudah ada tanggapan surat balasan dari DKPP," ungkap Dewi. Sabtu (7/12).
Dikatakan, pemanggilan ini untuk menghadap majelis Sidang DKPP di Bawaslu Sumsel. ‘’Sudah dapat jadwal sidang, Rabu tanggal 11 Desember nanti," tambah Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa komisioner Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti.
Agendanya untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi.
Sebagai Pokok Pengaduan, Bawaslu OI akan membawa 8 rangkap pokok aduan pengadu. Serta 8 rangkap alat bukti primer saat sidang. Pengadu membawa identitas diri dan membawa saksi yang diperlukan.
Selain itu, 50 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 723 PPS se- Kabupaten Ogan Ilir juga ikut dipanggil DKPP.
Mereka akan memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan KPU OI.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Siagakan 331 Personel untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Tim Hukum HDCU Laporkan ASN Ogan Ilir ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Kampanye
Melalui surat panggilan yang dikeluarkan, DKPP meminta klarifikasi atas pernyataan mereka benar atau tidak benar, pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
“Karena diduga dari pihak KPU OI meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS yang terindikasi terafiliasi dengan partai politik berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),’’ katanya. (dik)