Putusan DKPP, KPU Musi Rawas dan Baswalu Mura Terbukti Melanggar Kode Etik

Selasa 10 Dec 2024 - 22:23 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisioner KPU Musi Rawas (Mura) dan Bawaslu Mura, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pemodan perilaku penyelenggara pemilu. Itu hasil keputusan Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), yang mengabulkan sebagian pengaduan pengadu Siti Haryani.

Dalam perkara nomor 185-PKE-DKPP/VIII 2024, pengadu melaporkan kedua lembaga penyelenggara itu dalam dugaan pelanggaran kode etik saat perekrutan calon anggota PPS. Dalam amar putusan itu DKPP tertulis sejumlah nama terlapor dari komisioner KPU Mura. Seperti Ania Trisna, Zairinudin, Ahmad sukur, Yogi Juli Saputra, dan Hengky Tornado.

 Sementara dari nama teradu dari Bawaslu Mura, yakni Oktureni Sandra Kirana, Agus Tiansyah, dan Yani Kartina. Ke delapan komisioner dari KPD dan Bawaslu Mura ini, dilaporkan Siti Haryani lantaran mengeluarkan putusan KPUD Musi Rawas, tanggal 20 Mei 2024, nomor 389/pp.04.2-Pu/1605/2024.

Yakni, tentang seleksi tertulis calon anggota PPS. Permasalahan itu berawal dari nilai pelapor yakni Siti Haryani, sama poin 35 dengan nilai perserta lainnya yakni Adi Bastia. Namun dalam putusan KPU, pelapor dinyatakan tidak lulus. Sedangkan nama Adi Bastia dinyatakan lulus. 

BACA JUGA:Motivasi Perbaiki Pengadaan Logistik, KPU Raih Penghargaan dari LKPP

BACA JUGA:Apresiasi Partisipasi Masyarakat, KPU Serahkan Hasil Rekapitulasi ke KPU Provinsi

Awalnya, Siti Haryani mendatangi Bawaslu untuk melaporkan masalah itu, namun laporan pelapor dianggap Bawaslu tidak memenuhi materil. Pelapor merasa dirugikan dengan putusan kedua penyelenggara Pemilu itu, Siti Haryani lanjut melapor ke DKPP.

Dia meminta melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Mura dan Bawaslu Mura.   Sayang, Ketua KPU Mura, Ania Trisna, sampai berita ini diturunkan tidak merespon saat dicoba terkait putusan DKPP tersebut.

 Sari petitum terlapor KPU Mura, memberikan jawaban di DKPP, jika pelaksanaan perekrutan itu sudah sesuai dengan PKPU No2/2024 dan PKPU /2019 tentang pembentukan anggota PPK, PPS dan KPPS.

 Dalam petitum itu, singkatnya terlapor sudah memberikan keaempatan terhadal pelapor untuk mengikuti seleksi wawancara ditanggal 23 Mei 2024. Namun pelapor tidak hadir sehingga dinyatakan tidak lulus. 

BACA JUGA:Rekapitulasi Hasil Penghitungan Harus Sesuai Aturan, KPU OKUS Rapat Pleno Pemilukada

BACA JUGA:Pleno Tingkat Provinsi 7-9 Desember 2024, Tinggal 2 KPU OKUS dan OI Belum Serahkan Rekapitulasi Pilgub Sumsel

Dari beragam fakta yang disampaikan di persidangan, DKPP menilai beragam bukti tindakan komisioner KPU Musi Rawas dan Bawaslu Mura, lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam menetapkan peserta yang lulus seleksi tertulis. Khususnya pada point yang memiliki nilai sama.

 Karena acuan itu sudah termuat Dalam KKPU No354/2022 tentang perubahan KKPU No 476/2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhock. Yang menyebutkan apa bila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir, dari jumlah kebutuhan anggota PPK, PPS dan KPPS. 

Seluruh calon anggota yang mengikuti seleksi dengan nilai sama dinyatakan lulus, seleksi tertulis. C     Dalam perkara ini DKPP memutuskan 6 point perkara. Terhadap 8 orang penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mura, dari KPUD Musi Rawas dan Bawaslu Musi Rawas, diyatakan melakukan pelanggaran kode etik serta melanggar pedoman pedoman penyelenggara Pemilu.

Kategori :