- Golongan XVII: Rp8.925.000
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan PPPK akan mulai dicairkan H-10 sebelum Idul Fitri, diperkirakan jatuh pada 22 Maret 2025, sesuai kalender hijriah.
Tahun ini, THR diberikan secara penuh, yaitu sebesar 100% dari gaji ke-13, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru ASN.
BACA JUGA:Christie Perkuat Eksistensi dengan Single Baru
BACA JUGA:Perkiraan Pencairan THR 2025 untuk ASN dan Karyawan
Hal ini menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi para guru serta ASN lainnya dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji PNS Berdasarkan Golongan
- Golongan I (Ia-Id): Rp3.371.400 hingga Rp3.999.800
- Golongan II (IIa-IId): Rp4.368.000 sampai Rp5.182.200
- Golongan III (IIIa-IIId): Rp5.571.400 hingga Rp6.308.800
- Golongan IV (IVa-IVe): Rp6.575.600 sampai Rp7.760.800
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
- Golongan I: Rp3.877.000
- Golongan II: Rp4.233.800
- Golongan III: Rp4.413.000