Perbedaan THR yang Diterima PNS dan PPPK Pada 2025, Kapan Jadwal Cairnya?

Selasa 10 Dec 2024 - 11:01 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

- Golongan XVII: Rp8.925.000  

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan PPPK akan mulai dicairkan H-10 sebelum Idul Fitri, diperkirakan jatuh pada 22 Maret 2025, sesuai kalender hijriah.  

Tahun ini, THR diberikan secara penuh, yaitu sebesar 100% dari gaji ke-13, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru ASN. 

BACA JUGA:Christie Perkuat Eksistensi dengan Single Baru

BACA JUGA:Perkiraan Pencairan THR 2025 untuk ASN dan Karyawan

Hal ini menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi para guru serta ASN lainnya dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan

Gaji PNS Berdasarkan Golongan

- Golongan I (Ia-Id): Rp3.371.400 hingga Rp3.999.800  

- Golongan II (IIa-IId): Rp4.368.000 sampai Rp5.182.200  

- Golongan III (IIIa-IIId): Rp5.571.400 hingga Rp6.308.800  

- Golongan IV (IVa-IVe): Rp6.575.600 sampai Rp7.760.800  

Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

- Golongan I: Rp3.877.000  

- Golongan II: Rp4.233.800  

- Golongan III: Rp4.413.000  

Kategori :