SIMAK! Gaji PPPK Terbaru Sesuai Golongan, Informasi Penting untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis
PPPK membuka peluang karier dengan gaji setara PNS. Ketahui besaran gaji sesuai golongan di sini. Foto: ilustrasi--
SUMATERAEKSPRES.ID-Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sudah sejak 2022 lalu membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan rekrutmen pertama kali PPPK dibuka untuk formasi guru.
Saat dibukanya PPPK oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) memberikan kesempatan bagi para guru honorer yang sebelumnya tidak bisa mengikuti tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PPPK.
Bahkan sudah ribuan yang lulus seleksi PPPK ini menjadi guru.
BACA JUGA:Diumumkan Saat Hari Guru, Gaji PNS, PPPK dan Honor Pemegang Serdik Naik Pada 2025, Cek Rinciannya
BACA JUGA:Inilah Kriteria Guru PNS dan PPPK yang Mendapatkan Kenaikan Gaji Pada 2025
Sehingga penerimaan PPPK disambut baik oleh para tenaga honorer bahkan mereka memiliki gaji yang sama dengan PNS sesuai golongan masing-masing.
Tak hanya guru saja sejak 2023
Pemerintah Daerah OKI juga membuka formasi untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Bahkan pada 2024 ini juga banyak kesempatan untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis untuk mengikuti seleksi PPPK.
Makanya dengan diterimanya menjadi PPPK maka status dan gaji mereka dijamin pemerintah. Karena mereka yang lulus seleksi statusnya sama dengan PNS mendapat gaji dan tunjangan.
Untuk itu bagi kamu yang sudah lama honor di instansi pemerintahan segera ikuti seleksi tersebut untuk masa depan anda.
Ini besaran gaji PPPK Teknis, Nakes dan Guru yang bisa diketahui:
1.Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
2.Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.410