Diumumkan Saat Hari Guru, Gaji PNS, PPPK dan Honor Pemegang Serdik Naik Pada 2025, Cek Rinciannya
Ilustrasi artikel kenaikan gaji guru 2025-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek) Prof. Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa salah satu program prioritas pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo pada 2025 adalah peningkatan kesejahteraan guru melalui kenaikan gaji, khususnya bagi guru bersertifikasi.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di mana Prof. Mu'ti menekankan pentingnya kesejahteraan guru sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kenaikan gaji ini rencananya akan diumumkan pada peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada beberapa minggu ke depan.
"Jadi, untuk poin C ini [peningkatan kesejahteraan] kami sampaikan pada peringatan Hari Guru Nasional pada beberapa minggu yang akan datang," kata Prof. Mu'ti dalam rapat tersebut, yang dikutip dari kanal TV Parlemen pada 11 November 2024.
BACA JUGA:Inilah Kriteria Guru PNS dan PPPK yang Mendapatkan Kenaikan Gaji Pada 2025
BACA JUGA:Gaji dan Pola Kerja Guru PPPK Part-Time, Simak Ketentuan dan Hak-Hak Mereka
Meskipun belum membeberkan secara rinci mengenai jumlah kenaikan gaji, Prof. Mu'ti mengonfirmasi bahwa kenaikan ini akan mencakup guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru honorer yang telah memenuhi syarat tertentu.
Beredar informasi bahwa kenaikan ini bisa mencapai Rp2 juta, meskipun rincian pastinya masih belum diumumkan.
Syarat dan Kriteria Penerima Kenaikan Gaji Guru Pada 2025
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat mendorong kualitas pendidikan, dengan target utama guru-guru yang telah memiliki sertifikasi profesional.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru 2025 Dibatasi untuk Guru Bersertifikasi
Beberapa kriteria penerima kenaikan gaji ini telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan program ini tepat sasaran, antara lain:
Status Kepegawaian
Kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi guru yang memiliki status PNS, PPPK, atau guru honorer yang telah lulus sertifikasi profesional. Guru tanpa sertifikasi tidak akan termasuk dalam kategori penerima kenaikan gaji ini, mengingat kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kompetensi guru.
Tingkat Pendidikan
Kenaikan gaji ini akan difokuskan pada guru yang mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurut Prof. Mu'ti, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan untuk memperkuat sektor pendidikan dasar di Indonesia.