https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gaji dan Pola Kerja Guru PPPK Part-Time, Simak Ketentuan dan Hak-Hak Mereka

Gaji dan Pola Kerja Guru PPPK Part-Time, Simak Ketentuan dan Hak-Hak Mereka-Foto: Neni/sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID – Guru PPPK part-time (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu) merupakan tenaga pendidik yang bekerja dengan jadwal yang lebih fleksibel dibandingkan guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki jadwal penuh.

Meskipun waktu kerja mereka tidak sepanjang guru penuh waktu, guru PPPK part-time tetap memiliki peran penting dalam proses pendidikan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai gaji, tunjangan, dan pola kerja mereka.

Status Kepegawaian dan Waktu Kerja Guru PPPK Part-Time

Guru PPPK part-time memiliki status sebagai pegawai yang diatur melalui perjanjian kerja dengan pemerintah. Berbeda dengan PNS, guru PPPK paruh waktu tidak memiliki kewajiban untuk bekerja sepanjang waktu.

BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Guru Bersertifikasi: Tunjangan, Peningkatan Karier, dan Pengakuan Profesional di Indonesia

BACA JUGA:SAH! Di Depan Anggota DPR, Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru Naik 2025, Ini Syarat PNS PPPK yang Berhak Menerima

Sebagai gantinya, mereka memiliki jadwal kerja yang lebih fleksibel, memungkinkan mereka untuk menyesuaikan dengan kegiatan lain di luar mengajar.

Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Part-Time

Meskipun gaji guru PPPK part-time lebih rendah dibandingkan guru penuh waktu, mereka tetap memperoleh berbagai hak sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, berikut adalah rinciannya:

Gaji Pokok

Gaji pokok untuk guru PPPK part-time berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Besarannya tergantung pada bidang, tugas, dan tanggung jawab yang diemban.

BACA JUGA:Menteri Pendidikan Pastikan Gaji Guru Sertfikasi Naik di 2025, Cek Perbedaan Nominal Bagi PNS dan PPPK

BACA JUGA:Menteri Pendidikan Pastikan Gaji Guru Sertfikasi Naik di 2025, Cek Perbedaan Nominal Bagi PNS dan PPPK

Tunjangan Keluarga

Guru PPPK part-time berhak mendapatkan tunjangan keluarga, yang mencakup suami atau istri serta anak, sebesar 10% dari gaji pokok.

Tunjangan Pangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan