Perbedaan THR yang Diterima PNS dan PPPK Pada 2025, Kapan Jadwal Cairnya?

Selasa 10 Dec 2024 - 11:01 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahunnya. 

Namun, terdapat perbedaan mekanisme dan besaran antara THR bagi PNS dan PPPK yang sering menjadi perhatian, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada 2025, kebijakan mengenai THR untuk kedua kategori pegawai ini diperkirakan akan mengalami penyesuaian, seiring dengan perubahan regulasi yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan efisiensi anggaran. 

Selain itu, jadwal pencairan THR juga menjadi isu krusial, mengingat kebutuhan pegawai dalam mempersiapkan perayaan hari besar tersebut. 

BACA JUGA:Guru PPPK Akan Menerima THR pada 2025, Begini Besarannya

BACA JUGA:Jadwal Libur Lebaran dan Waktu Pembagian THR PNS dan PPPK Pada 2025

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, terutama terkait kapan tepatnya THR mereka akan dicairkan dan bagaimana perhitungannya dilakukan.

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan

Gaji PNS Berdasarkan Golongan:

- Golongan I (Ia-Id): Rp3.371.400 - Rp3.999.800  

- Golongan II (IIa-IId): Rp4.368.000 - Rp5.182.200  

- Golongan III (IIIa-IIId): Rp5.571.400 - Rp6.308.800  

- Golongan IV (IVa-IVe): Rp6.575.600 - Rp7.760.800  

 

Gaji PPPK Berdasarkan Golongan:

Kategori :