Besaran THR yang diterima adalah 100% dari gaji ke-13, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru ASN. Pemerintah menunjukkan penghargaan terhadap kontribusi guru dan ASN melalui pemberian THR ini.
BACA JUGA:Gempa Megathrust: Ancaman Serius dari Zona Subduksi yang Mengancam Pulau Sumatera hingga Jawa
BACA JUGA:Ambil Paspor Bisa Drive Thru, Inovasi untuk Peningkatan Pelayanan
Rincian THR PNS
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Anak
3. Tunjangan Suami/Istri
4. Tunjangan Pangan
5. Tunjangan Jabatan atau Umum
6. Tunjangan Kinerja (untuk ASN pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah
Rincian THR PPPK
THR PPPK mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti:
- Gaji Pokok: Ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Keluarga: 5% dari gaji pokok untuk pasangan, dan 2% untuk setiap anak di bawah tanggungan.
- Tunjangan Pangan:
- Rp150.000/bulan untuk PPPK di instansi pusat