Guru Honorer:
Tanpa SK inpassing: Rp1,5 juta per bulan dan akan ditambah sehingga menjadi Rp2 Juta Per Bulan.
Dengan SK inpassing: Disetarakan dengan gaji pokok PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan ini dapat diperbarui setiap tahunnya, mengikuti kenaikan gaji pokok yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Cara Mudah dan Praktis Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP
BACA JUGA:Jual LPG Tanpa KTP, Pertamina Bakal Tutup Pangkalan Gas yang Melanggar
Langkah-Langkah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Agar tunjangan sertifikasi dapat dicairkan dengan lancar, guru harus mengikuti beberapa langkah administrasi. Berikut ini adalah urutan prosedur yang perlu diperhatikan:
Memperbarui Data di Sistem Dapodik
Guru harus memperbarui data penting di Dapodik, seperti nomor sertifikat pendidik, bidang studi, dan nomor UKG, agar data yang tercatat valid.
Mengurus Tunjangan Sertifikasi
Setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG), guru dapat mengajukan pencairan tunjangan sertifikasi.
Verifikasi SKTP dan Rekening Bank
Pastikan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah aktif dan data nomor rekening untuk pencairan sudah terverifikasi.
Memantau Validitas Info GTK
Guru perlu memastikan bahwa data yang tercatat di situs resmi Info GTK sudah valid agar tidak ada kendala dalam proses pencairan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, guru yang lulus PPG diharapkan dapat mengurus hak-hak mereka sebagai pendidik profesional dengan lebih mudah dan lancar.