Tunjangan sertifikasi dihitung berdasarkan gaji pokok yang berlaku, dan besaran potongan pajaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2010.
Sebagai contoh, berikut adalah simulasi perhitungan untuk guru PNS golongan III-a:
Gaji pokok golongan III-a: Rp2.660.700.
Tunjangan sertifikasi dihitung dengan mengalikan gaji pokok sebanyak tiga kali:
Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100.
Potongan pajak penghasilan (5%): Rp399.105.
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
Setelah dipotong pajak, jumlah tunjangan menjadi:
Rp7.582.995.
Potongan BPJS (1%): Rp79.821.
Tunjangan bersih yang diterima setelah potongan pajak dan BPJS adalah:
Rp7.503.174.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Berdasarkan Status Kepegawaian
Tunjangan sertifikasi untuk guru bervariasi tergantung pada status kepegawaian dan golongan. Berikut adalah rincian besaran tunjangan yang dapat diterima oleh masing-masing kelompok guru:
Guru PNS: Besaran tunjangan berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, tergantung golongan. Ketentuan ini diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024.
Guru PPPK: Menerima tunjangan sertifikasi antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, terutama untuk golongan IX, sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2024.