4 Data yang Wajib Valid Agar Tunjangan Sertifikasi Dapat Diproses dan Dibayarkan

4 Data yang Wajib Valid Agar Tunjangan Sertifikasi Dapat Diproses dan Dibayarkan-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya pencairan tunjangan sertifikasi diharapkan dapat selesai sebelum Lebaran tahun ini, untuk memastikan proses pencairan tersebut berjalan lancar, terdapat empat data penting yang harus diverifikasi dan valid.
Melalui akun Instagram-nya, @niniwahliani, disebutkan bahwa ada empat data yang harus valid agar tunjangan sertifikasi bisa segera diproses dan dibayarkan kepada para guru.
Pernyataan tersebut mengungkapkan pentingnya keakuratan data guna memastikan hak para pendidik tidak terkendala dan tunjangan sertifikasi bisa cair.
"Data-data yang wajib valid agar TPG bapak ibu guru siap diproses dan dibayarkan," tulis akun instagram @niniwahliani yang dikutip oleh Sumatera Ekspres pada Kamis, 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Pemanggilan PPG Mulai 24 Februari 2025, Ini Guru yang Jadi Prioritas Utama
BACA JUGA:Dari Bermain Game hingga Menonton Video: 4 Aplikasi Penghasil Uang Paling Kece!
Berikut ini adalah 4 data yang harus dipastikan valid sebelum pencairan TPG:
4 Data yang Wajib Valid Agar Tunjangan Sertifikasi Dapat Diproses
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Data NUPTK yang tercatat harus sesuai antara arsip, dapodik, dan sertifikat pendidik untuk menghindari kesalahan dalam proses pencairan.
Kepegawaian
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dengan benar dan terintegrasi dengan sistem Dukcapil untuk memastikan tidak ada masalah administrasi.
BACA JUGA:AYO! Rebutan Saldo Gratis dari DANA Kaget, Siapa Cepat Dia Dapat
Beban Ajar