SUMATERAEKSPRES.ID - Pada 2025 nanti, guru pemegang sertifikat pendidik (Serdik) dipastikan menerima tunjangan sertifikasi, yuk cek besarannya beserta potongan yang ada.
Tunjangan sertifikasi akan didapat guru sertifikasi, termasuk guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024. Nah, penting bagi merekauntuk mengetahui bahwa tunjangan sertifikasi diperkirakan baru dapat diterima pada pertengahan tahun 2025.
Hal ini disebabkan karena Nomor Registrasi Guru (NRG) baru dapat dipantau pada Maret 2025.
Selain itu, pencairan tunjangan ini hanya bisa dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan, termasuk penerbitan sertifikat pendidik, validasi data di Sistem Dapodik, dan terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
BACA JUGA:Inilah Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta yang Lulus PPG Piloting 2
BACA JUGA:Banyak yang Lulus, Beredar Hasil UKPPPG Piloting 3, Benarkah? Simak Jawabannya
Proses Administrasi dan Potongan Pajak Sertifikasi
Sebagai informasi, tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru tidak sepenuhnya utuh, karena ada potongan pajak penghasilan yang berlaku.
Besaran potongan pajak ini berbeda-beda, tergantung pada golongan dan status kepegawaian guru yang bersangkutan. Berikut ini adalah rincian potongan pajak berdasarkan golongan:
Guru PNS Golongan III-: Potongan pajak sebesar 5%.
Guru PNS Golongan IV-: Potongan pajak sebesar 15%.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi PPG Guru Tertentu Tahap 1, Ini Waktunya
BACA JUGA:Info Kemendikdasmen: Ini Waktu NRG Mulai Terbit, Lulusan PPG Guru Tertentu Cek Alurnya
Guru PPPK Golongan IX-: Potongan pajak sebesar 5%.
Guru ASN Golongan I dan II: Tidak dikenakan potongan pajak (0%).
Bagi guru ASN golongan I dan II, tunjangan sertifikasi akan diterima tanpa adanya pemotongan pajak penghasilan, yang berarti mereka akan menerima tunjangan secara penuh.