Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada guru honorer, terutama yang telah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Guru honorer bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, di luar gaji yang mereka terima dari sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan mereka.
Peningkatan Anggaran Kesejahteraan Guru
Komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru tercermin dalam peningkatan anggaran hingga Rp16,7 triliun pada tahun 2025, menjadikan total anggaran sebesar Rp81,6 triliun.
Anggaran ini dialokasikan untuk gaji, tunjangan, dan program kesejahteraan lainnya bagi guru di seluruh Indonesia.
Rincian Tunjangan Berdasarkan Status Kepegawaian
Guru PNS:
- Tunjangan Kinerja: Hingga 70% dari gaji pokok, tergantung kinerja.
- Tunjangan Profesi: Rp1,5 juta hingga Rp2 juta bagi guru bersertifikasi.
- Tunjangan Khusus: Rp1,5 juta untuk wilayah terpencil.
- Tunjangan Fungsional: Rp300.000 – Rp500.000.
Guru PPPK:
- Tunjangan Kinerja: Hingga 60% dari gaji pokok.
- Tunjangan Profesi: Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
- Tunjangan Khusus: Rp1,2 juta untuk daerah terpencil.
- Tunjangan Fungsional: Rp200.000 – Rp300.000.
Guru Honorer:
- Tunjangan Profesi: Rp1,5 juta hingga Rp2 juta (bagi yang bersertifikasi).
- Tunjangan Transportasi: Rp300.000 – Rp500.000.
- Insentif Daerah: Rp500.000 – Rp1 juta sesuai kebijakan lokal.