Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PNS PPPK, dan Honorer Pada 2025

Selasa 03 Dec 2024 - 10:21 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki kesejahteraan para pendidik, termasuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru honorer. 

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya peningkatan gaji serta tunjangan untuk para guru, yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di seluruh negeri.

Pada tahun tersebut, gaji guru ASN dan PPPK akan meningkat sebesar satu kali lipat dari gaji pokok yang berlaku. 

Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup guru sekaligus meningkatkan dedikasi mereka dalam mendidik. 

BACA JUGA:Tingkat Kelulusan Tinggi, Namun 15 Ribu Peserta Gagal Lulus PPG Guru Tertentu: Ini Ciri yang Tidak Lulus

BACA JUGA:145 Perguruan Tinggi di Indonesia Resmi Kantongi Akreditasi Unggul BAN-PT Desember 2024, Ini Daftarnya

Berikut rincian kenaikan gaji guru PNS sesuai golongan dan masa kerja:

Ia-Id: Rp3.371.400 - Rp3.999.800

IIa-IId: Rp4.368.000 - Rp5.182.200

IIIa-IIId: Rp5.571.400 - Rp6.308.800

IVa-IVe: Rp6.575.600 - Rp7.760.800

BACA JUGA:Selamat! Jika Anda Lulus PPG Guru Tertentu, 6 Bank Ini Siap Beri Pinjaman hingga Rp500 Juta dan Bunga Rendah

BACA JUGA:Program Bank BRI Khusus PNS dan PPPK di Akhir 2024, Bisa Pinjam Rp100 Juta dengan Bunga Rendah

Untuk guru PPPK, berikut rincian gaji yang akan diterima:

Golongan I: 3.877.000

Golongan II: 4.233.800

Golongan III: 4.413.000

Kategori :