WAJIB TAU, Ini Daftar Barang yang Kena Kenaikkan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025!

Rabu 27 Nov 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

SUMATERAESKPRES.ID- Pemerintah bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan tersebut dijalankan dengan dalih melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pemerintah dan DPR sepakat  menetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Lalu, apa saja barang dan jasa yang bakal kena PPN 12 persen mulai tahun 2025 mendatang?

BACA JUGA:Gandeng Kejari, Penerimaan Pajak Daerah Terkatrol

BACA JUGA:Realisasi Pajak Sumsel Babel Rp17,6 T, Mulai 1 Januari Berlakukan Sistem Coretax, Tiap WP Punya Akun

Mengutip situs Kementerian Keuangan, secara umum  pengenaan PPN dikenakan atas objek berikut:

- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.

-Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.

- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP

- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.

- Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten OKU Berikan Penghargaan kepada 7 Rumah Makan Taat Pajak

BACA JUGA:BRI Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Tagihan Pajak Berkas APK

Adapun Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN yang kini diubah dengan n UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kategori :