https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PPN 12 Persen Cuma Barang dan Jasa Sangat Mewah, Beri Ruang Industri Tetap Tumbuh, Jaga Daya Beli Masyarakat

--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kekhawatiran masyarakat akan pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, dijawab Kepala Negara. Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, PPN 12 persen itu hanya dikenakan pada barang dan jasa sangat mewah.

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan [pada] barang dan jasa mewah,” tegas Prabowo usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa sore (31/12/2024).

Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM). "Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," jelasnya.

Sementara untuk barang dan jasa bahan pokok masyarakat banyak, masih tetap diberlakukan fasilitas pembebasan atau tarif PPN 0 persen. “Antara lain kebutuhan pokok, beras, susu, jasa kesehatan, pendidikan, rumah sederhana, air minum," papar Prabowo.

BACA JUGA:Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

BACA JUGA:Berdampak Dunia Usaha, Perberat Biaya Operasional, Kenaikan PPN 12 Persen

Prabowo menyebut, sebelumnya dia telah berkoordinasi dengan DPR-RI. ”Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menambahkan tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa supermewah. Seperti kelompok hunian mewah, yakni rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang memiliki harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Kemudian, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen seperti helikopter, hingga kelompok kapal pesiar mewah seperti yacht. "Itu kategorinya sangat sedikit, limited," tegas Sri Mulyani. 

Dia juga merincikan barang dan jasa bahan pokok yang dikenakan tarif PPN 0 persen. Antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak, dan hasilnya. 

Kemudian susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, padi-padian, kacang-kacangan, ikan, udang, biota lainnya, hingga rumput laut. Lalu ada tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum dan sungai, penyerahan jasa paket, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPNPN 2025 di Kantor Imigrasi Kendari, Jangan Lewatkan Kesempatan Karir Menarik Ini!

BACA JUGA:QRIS dan Kartu Kredit Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Airlangga: Untuk Barang dan Jasa, Bukan Sistem Transaksi

”Jasa kesehatan, jasa keuangan dana pensiun, serta jasa keuangan lain seperti kartu kredit, asuransi kerugian, dan asuransi jiwa,” sambung Sri Mulyani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan