PPN 12 Persen Cuma Barang dan Jasa Sangat Mewah, Beri Ruang Industri Tetap Tumbuh, Jaga Daya Beli Masyarakat
--
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur soal barang-barang terkena PPN 12 persen.
Barang-barang itu akan merujuk PMK soal PPnBM. "Ini lagi dibikin, kebut (PMK baru). Ini untuk mengatur pelaksanaan bahwa itu adalah barang-barangnya (kena PPN 12 persen), walaupun sudah ada di PPnBM," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani, menilai kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional. “Terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan,” ucapnya.
Dengan mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk mayoritas barang dan jasa, konsumsi masyarakat diharapkan tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut. Keputusan ini juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel, Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Akan Pengaruhi Ekonomi Sumsel
BACA JUGA:Harga Rumah Melonjak 2025 Akibat PPN Naik 12 Persen, Ketua REI Beri Peringatan Serius, Ini Katanya!
“Dari perspektif bisnis, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka pada 2025. Terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen,” katanya.
Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi pemerintah yang memutuskan kenaikan PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah. “Artinya Presiden Prabowo Subianto telah menerima aspirasi rakyat serta aspirasi DPR RI, berdasarkan hasil pertemuan pada 5 Desember 2024,” ucapnya.
Bahwa barang dan jasa mewah yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, dinaikkan menjadi 12 persen. Sedangkan untuk barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah, tetap dikenakan PPN 11 persen.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif 0 persen, tetap diberikan pembebasan dan masih tetap berlaku," kata dia.
Kebijakan itu merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang pro rakyat. "Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah. Namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," kata Dasco.
BACA JUGA:Menko Pangan Zulkifli Hasan Bantah Beras Premium Turut Dipungut PPN 12 Persen
BACA JUGA:Beras Premium dan Udang Kena PPN 12 Persen, Termasuk Kelompok Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025
Sebab dengan penerapan kebijakan itu, hanya akan menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Sedangkan apabila PPN 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa, maka potensi penambahan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun. "Kita berdoa agar pemerintah dan rakyat terus bersatu untuk kemajuan Indonesia," pungkasnya.
Apresiasi juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijalm terkait pemberlakuan tarif PPN 12 persen hanya pada kelompok barang mewah. Keputusan Presiden Prabowo itu sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.