SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama berbagai instansi dan pemangku kepentingan, telah berhasil membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh Indonesia.
Sejauh ini, telah terbentuk 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 TPAKD di tingkat kabupaten/kota. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan akses keuangan di berbagai daerah, guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.Pembentukan TPAKD terakhir kali dilakukan di wilayah Papua. Sebagai bagian dari upaya ini, sebelas TPAKD resmi dibentuk di Papua pada Selasa, 19 November 2024.
Wilayah-wilayah tersebut meliputi TPAKD Provinsi Papua Pegunungan, serta sejumlah kabupaten dan kota di Papua, antara lain Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Fakfak, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Maybrat, Raja Ampat, dan Sorong Selatan.
BACA JUGA:10 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2024 untuk Rayakan Momen Bersejarah Guru Hebat Indonesia Kuat
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa pembentukan TPAKD merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan amanat Undang-Undang No.59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
Dalam undang-undang tersebut, salah satu target yang diusung adalah peningkatan inklusi keuangan di Indonesia, dengan proyeksi mencapai 91 persen pada 2025 dan 98 persen pada 2045.
"Kami mendorong forum TPAKD untuk merumuskan program-program kerja yang dapat menjadi katalisator dalam penggunaan produk keuangan yang legal dan aman, agar inklusi keuangan dapat tercapai pada 2045," ujar Ismail.
BACA JUGA:Viral Video Ketua Bawaslu OKU Disebut Tak Netral, Yudi Risandi Sanggah Narasi Sepihak, Ini Katanya!
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang, Suhu Stabil di 24-30°C
Ia juga menekankan bahwa TPAKD memiliki peran penting dalam penyediaan akses keuangan yang mudah dijangkau, fleksibel, dan terjangkau oleh masyarakat.
Akses keuangan yang luas dan merata, lanjut Ismail, menjadi kunci dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, inklusi keuangan dapat membantu mengurangi angka kemiskinan dan menjaga stabilitas keuangan negara.
Dengan memperluas akses keuangan kepada masyarakat, khususnya yang rentan, maka pondasi ekonomi yang lebih kuat dapat tercipta.
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, juga menyampaikan harapannya agar TPAKD dapat berperan lebih aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"TPAKD berfungsi sebagai tim koordinasi yang sangat penting untuk Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan dalam mempercepat akses keuangan di daerah," kata Horas.