https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bahaya, Kurang dari 10 Menit Mobil Agya Digondol Pencuri, Begini Kejadiannya

LAPOR: Korban Dharma Setiawan (20) saat melaporkan tindak pencurian mobil miliknya ke petugas SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (25/12).- Foto : nanda/sumeks -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kawanan pencuri kendaraan roda empat beraksi di kawasan Jl OPI Raya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, dini hari kemarin (25/12) sekitar pukul 02.00 WIB.

Korbannya, Dharma Setiawan (20) yang harus kehilangan mobil jenis LGCC Toyota Agya nopol BG 1794 ZX warna putih miliknya. Mobil tersebut diparkir di depan ruko yang ditinggali korban, tak terima dengan kejadian tersebut korban pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, kemarin (25/12).

Kepada petugas, korban menyebut baru mengetahui mobil miliknya itu hilang saat keluar dari ruko sekitar pukul 02.30 WIB. "Saat kejadian saya sedang tertidur lelap, baru terbangun setelah mendengar suara seperti mesin mobil di luar rumah. Begitu terbangun mobil sudah tak ada lagi di tempatnya," ungkap korban.

Pemasaran, korbanpun lalu mencoba melihat rekaman CCTV dari rumah tetangganya. Benar saja, dalam rekaman CCTV terlihat jelas jika komplotan pencuri mobil itu datang dengan menggunakan mobil.

BACA JUGA:Hanya 10 Menit, Uang Rp520 Juta Raib, Digondol Bandit Pecah Kaca di Parkiran BCA Sekayu

BACA JUGA:Disimpan di Dalam Ruko, Motor Digondol Kawanan Pencuri, Begini Kronologisnya

"Seorang pelaku terlihat turun dari mobil dengan mengenakan topibdan masker, cuma butuh waktu kurang dari 10 menitan untuk menghidupkan dan membawa kabur mobil saya," aku korban, kemarin (25/10).

Korban mengakui saat itu posisi mobil sudah dalam keadaan terkunci, tapi memang posisi alarm juga mati. Dirinya berharap dengan membuat  laporan polisi ini, maka pelaku pencurian mobil tersebut bisa segera ditangkap. "Saya juga masih berharap mobil itu bisa  kembali lagi ketangan saya pak," ujarnya

Akibat peristiwa Dharma kehilangan satu unit mobil jenis Toyota Agya, bernopol BG 1794 ZX warna putih, dengan total kerugian mencapai Rp110 juta.  Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT dengan dugaan Curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri mengatakan pihaknya telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan. "Laporan atas dugaan penggelapan akan kita serahkan untuk ditindaklanjuti pihak Satreskrim, Unit Ranmor Polrestabes Palembang," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan