Fokus utama kebijakan adalah guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena peran vital pendidikan dasar.
3. Prestasi dan Kualifikasi
Guru berprestasi dan berkualifikasi tinggi menjadi prioritas dalam penerimaan tunjangan tambahan.
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
BACA JUGA:Tanpa KTP, Tanpa Ribet! Ini Cara Cepat dan Mudah Pinjam Saldo Dana yang Langsung Cair
Besaran Tunjangan Sertifikasi
Meski rincian kenaikan tunjangan sertifikasi belum diumumkan, besaran tunjangan sertifikasi pada 2024 dapat dijadikan acuan:
- Guru PNS
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
- Guru PPPK:
Tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai pengangkatan.
BACA JUGA:9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2
- Guru Honorer:
Tanpa SK inpassing: Rp1,5 juta per bulan.
Dengan SK inpassing: Disesuaikan dengan gaji pokok ASN.
Kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui kesejahteraan guru yang lebih baik.