TPG Guru Sertifikasi Dipotong, Ini Besaran yang Akan Diterima Pada 2025

Simulasi perhitungan potongan TPG-Foto: Tiktok @ikhwnulikrm-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2025 harus siap menghadapi potongan pajak penghasilan.
Pemerintah telah menganggarkan dana TPG yang akan dicairkan per triwulan, namun besaran tunjangan yang diterima tidak sepenuhnya utuh karena adanya kewajiban pajak.
TPG yang diterima oleh guru mengalami pemotongan pajak sesuai dengan golongan dan status kepegawaian mereka. Berikut adalah rinciannya:
Guru PNS Golongan III- dikenakan potongan pajak sebesar 5%.
BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer Pada 2025 Nanti
BACA JUGA:Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi 2025 Bagi Guru Pemegang Serdik
Guru PNS Golongan IV- dikenakan potongan pajak sebesar 15%.
Guru PPPK Golongan IX- dikenakan potongan pajak sebesar 5%.
Guru ASN Golongan I dan II tidak dikenakan potongan pajak (0%).
Bagi guru ASN golongan I dan II, TPG akan diterima tanpa pemotongan pajak penghasilan, sehingga mereka bisa menikmati tunjangan secara penuh.
Simulasi Perhitungan TPG yang Dipotong
Tunjangan sertifikasi dihitung berdasarkan gaji pokok yang berlaku, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2010. Berikut adalah contoh perhitungan untuk guru PNS Golongan III-a:
Gaji pokok: Rp2.660.700