SUMATERAEKSPRES.ID - Hari Guru Nasional 25 November 2024 besok akan jadi hal berharga bagi guru yang menyandang status guru profesional atau tersertifikasi.
Sebab, pengumuman kenaikan tunjangan sertifikasi guru tersebut akan diumumkan pada momen Hari Guru Nasional tersebut.
Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti, sudah menyinggung hal tersebut beberapa waktu lalu, dia menyampaikan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo dan Gibran, pemerintah bakal utamakan peningkatan kesejahteraan guru.
Itu lewat kenaikan pendapatan, terutama bagi guru yang telah tersertifikasi, pada tahun 2025. Rencana kenaikan gaji ini akan diumumkan pada peringatan Hari Guru Nasional.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Lulusan PPG Tahap 1 Cair Semester 1 2025, Segini Besarannya
“Untuk bagian peningkatan kesejahteraan ini, kami akan sampaikan pada momen peringatan Hari Guru Nasional mendatang,” jelas Prof. Mu'ti, dikutip Sumateraekspres.id dari siaran TV Parlemen
Yang menjadi pertanyaannya adalah, berapa nominal kenaikan tunjangan sertifikasi itu? Nah hal itu sedikit terkuak beberapa waktu lalu
“Kami sedang menghitung besaran kenaikan agar sesuai dengan hak masing-masing guru."
"Jangan sampai terjadi ketidakadilan, di mana mereka yang tidak berhak justru menerima sementara yang berhak malah tidak,” ujar Abdul Mu'ti.
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Atip Latipulhayat menyebut Peningkatan akan disesuaikan dengan mekanisme tertentu, termasuk sertifikasi profesional guru.
Kriteria Guru Penerima Kenaikan Tunjangan Sertifikasi
Rencana kenaikan gaji guru akan disertai peningkatan tunjangan melalui sertifikasi. Kebijakan ini mengacu pada beberapa kriteria berikut:
1. Status Kepegawaian
Guru PNS, PPPK, atau honorer yang telah memiliki sertifikasi profesional akan mendapatkan kenaikan tunjangan.