Proses serah terima PSU ini juga menjadi salah satu indikator dalam sistem pemantauan pencegahan korupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Langkah ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam mempercepat langkah pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banyuasin.
Acara penyerahan aset dan penandatanganan BAST PSU ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, yang turut mendampingi proses serah terima yang berlangsung.
Kategori :