BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) menegaskan bahwa setiap developer atau pengembang perumahan wajib menyerahkan aset prasarana sarana dan utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah setempat.
Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, pengembang dapat dikenai sanksi berupa blacklist, yang menghalangi mereka untuk melanjutkan izin pembangunan di masa depan.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Banyuasin, Ir. H. Mohd. Riyan, menjelaskan bahwa penyerahan aset PSU adalah bagian dari upaya pengelolaan perumahan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Riyan mengatakan, “Jika pengembang tidak menyerahkan aset yang seharusnya, mereka akan diblacklist, artinya mereka tidak akan diperbolehkan untuk melanjutkan izin pembangunan.”
BACA JUGA:Diskop Dorong UMKM OKU untuk Proses Sertifikasi Halal Produk Kuliner
BACA JUGA:Pencurian dengan Kekerasan, Dua iPhone Raib dalam Kejadian di Dekranasda Palembang
Teguran Sebelum Sanksi
Menurut Riyan, sebelum mengambil langkah pemblokiran izin, pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut. “Kami akan berikan teguran dan menanyakan alasan ketidakserahan aset. Biasanya, banyak pengembang yang tidak mengetahui kewajiban ini."
"Oleh karena itu, kami mengundang organisasi perumahan dan pihak terkait untuk menyampaikan informasi ini kepada pengembang lainnya,” tuturnya dalam acara penyerahan aset PSU dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU perumahan di Banyuasin, Kamis (21/11).
Aset PSU yang harus diserahkan oleh pengembang mencakup fasilitas-fasilitas penting seperti jalan, drainase, taman, fasilitas ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
BACA JUGA:Tren Transaksi Tanpa Kartu: Kemudahan dan Keuntungan yang Semakin Diminati di Indonesia
Riyan menekankan bahwa manfaat dari aset tersebut sangat besar bagi penghuni perumahan.
“Aset ini tidak hanya berguna untuk pengembang, tetapi juga untuk penghuni komplek perumahan. Manfaatnya sangat positif untuk masyarakat, misalnya jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya,” jelasnya.
Penyerahan PSU di Banyuasin
Sejak tahun 2020, Kabupaten Banyuasin telah menerima penyerahan sejumlah aset PSU. Pada tahun 2020, terdapat 59 aset PSU dengan total nilai Rp48.112.973.761, yang terdiri dari jalan dan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos). Tahun 2022, penyerahan PSU bertambah dengan 24 aset PSU senilai Rp13.935.220.000, yang meliputi jalan, parit, serta fasum dan fasos.
Untuk tahun 2024, sebanyak 39 PSU telah diserahkan oleh pengembang perumahan dari 14 proyek perumahan, dengan total nilai mencapai Rp36.472.655.594. Aset tersebut terdiri dari jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau (RTH), taman, kolam retensi, mushollah, dan tanah untuk pembangunan fasum fasos di lingkungan perumahan.