BACA JUGA:Disambut Kepala BPIP, Iringan Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi di Kaltim
BACA JUGA:Sejarah Terulang, BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke 38 Gubernur Seluruh Indonesia
Proses dan Dukungan Berlanjut
Upaya pemulihan ini juga diinisiasi oleh Menteri Hukum dan HAM melalui surat resmi kepada pimpinan MPR RI pada Agustus 2024. MPR RI kemudian mengeluarkan surat yang menegaskan tidak berlakunya lagi TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967.
Komitmen ini didasarkan pada prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan.
Dr. Ahmad Basarah, salah satu narasumber, menyoroti pentingnya peran MPR RI dalam memastikan bahwa sejarah bangsa tidak lagi terdistorsi oleh kepentingan politik masa lalu.
“Sebagai negara hukum, tuduhan terhadap Sukarno harus dipastikan gugur secara konstitusional,” katanya.
Rekomendasi dan Harapan
BPIP mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam diskusi ini, termasuk pimpinan MPR RI, DPR RI, akademisi, dan sejarawan.
DKT ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis bagi pemulihan nama baik Sukarno. Partisipasi aktif semua pihak diharapkan mampu menyukseskan agenda penting ini.
“Pelurusan sejarah dan penghormatan atas jasa Sukarno adalah tanggung jawab kita bersama. Upaya ini harus berkelanjutan agar bangsa Indonesia tidak melupakan akar perjuangannya,” tutup Yudian.