BPIP Gelar Diskusi Strategis Pemulihan Nama Baik Sukarno, Tokoh Proklamator Indonesia

Kamis 21 Nov 2024 - 13:52 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) atau Focus Group Discussion (FGD) membahas tindak lanjut penghapusan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967.

Kegiatan ini menitikberatkan pada pemulihan nama baik Dr. (H.C.) Ir. Sukarno sebagai Proklamator Kemerdekaan Indonesia. Diskusi digelar di Auditorium RRI Jakarta pada 19 November 2024, dibuka oleh Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., dan dihadiri tokoh-tokoh penting.

Hadir dalam diskusi ini Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI, Hentoro Cahyono, S.H., M.H., serta para narasumber, antara lain Prof. Dr. Maria Farida Indrati, Dr. Ahmad Basarah, Prof. Asvi Warman Adam, dan Dr. Airlangga Pribadi Kusman.

BACA JUGA:BPIP Sosialisasikan Pancasila di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, Rayakan 79 Tahun Kemerdekaan

BACA JUGA:Peran Nilai Agama dalam Pembentukan Etika Negara: Diskusi BPIP dan Tantangan Penguatan Moralitas

Dasar Hukum dan Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini merujuk pada surat Sekjen MPR RI Nomor B-1558J/HK.00.00/B-VII/SetjenMPR/10/2024, yang menegaskan bahwa TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967—berisi tuduhan terhadap Sukarno terkait G-30-S/PKI—telah dicabut melalui TAP MPR No. I/MPR/2003.

Tuduhan tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum dan tidak pernah terbukti melalui pengadilan.

Prof. Yudian Wahyudi dalam sambutannya menegaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari komitmen BPIP untuk mendukung MPR RI menyosialisasikan pencabutan ketetapan tersebut.

DKT ini bertujuan meluruskan sejarah, memulihkan hak konstitusional Sukarno, dan menghilangkan distorsi sejarah perjuangan Sang Penggali Pancasila.

BACA JUGA:BPIP Pastikan Paskibraka 2024 Siap Tampil Prima di IKN

BACA JUGA:Benarkah Malam Jumat Disunahkan untuk Hubungan Suami Istri? Ini Pandangan Ulama dan Dalilnya

Menghapus Distorsi Sejarah

Meski TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku, stigma negatif terhadap Sukarno masih melekat di sebagian masyarakat.

Yudian menekankan pentingnya pengawalan terhadap proses pemulihan nama baik Sukarno, yang telah dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden No. 83/TK/2012.

Upaya ini mencakup penghormatan terhadap jasa besar Sukarno bagi Indonesia.

“Pemulihan nama baik Sukarno adalah bentuk keadilan restoratif yang harus segera diselesaikan. Langkah ini juga meluruskan sejarah bangsa agar generasi penerus memahami jasa besar beliau,” ujar Yudian.

Kategori :