Informasi terkait yudisium akan disampaikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui berbagai saluran komunikasi, baik daring maupun langsung.
Peserta yang telah menyelesaikan yudisium akan menerima Surat Keterangan Lulus (SKL), yang dapat diunduh melalui platform resmi seperti grup WhatsApp atau situs LPTK.
SKL ini menjadi bukti resmi bahwa peserta telah berhasil menyelesaikan program PPG.
Sertifikasi dan Hak Tunjangan Profesi Guru
Setelah menyelesaikan PPG, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik yang menjadi pengakuan resmi atas kompetensi mereka di bidang pendidikan.
Sertifikat ini biasanya diterbitkan dalam waktu satu hingga tiga bulan setelah yudisium dan dapat diambil melalui LPTK atau Dinas Pendidikan setempat.
Selain itu, peserta yang telah lulus akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai identitas resmi.
Salah satu manfaat utama kelulusan PPG adalah berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG). Besaran TPG bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan nilai berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan.
Sementara itu, guru PPPK mendapatkan TPG mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024.
Bagi guru honorer tanpa Surat Keputusan (SK) inpassing, TPG hanya sebesar Rp1,5 juta. Namun, jika memiliki SK inpassing, TPG yang diterima akan setara dengan gaji pokok PNS sesuai pangkat dan golongan.
Proyeksi Tunjangan Guru dan Kebijakan 2025
Pemerintah memastikan bahwa TPG akan tetap diberikan pada 2025 sebagaimana tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
PP Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan bahwa besaran TPG akan disesuaikan berdasarkan golongan dan pangkat guru, dengan nilai tertinggi mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan.
Lebih lanjut, pemerintah berencana menaikkan gaji pokok guru pada 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Motivasi Besar untuk Guru
Program PPG Tahap 3 menghadirkan tantangan baru dengan jumlah peserta yang lebih banyak.
Namun, bagi peserta yang berhasil lulus, prospek sertifikat pendidik dan tunjangan profesi menjadi motivasi besar untuk terus berjuang.
Sertifikat dan TPG ini diharapkan tidak hanya menjadi pengakuan resmi atas kompetensi guru, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.