Bagi guru PPPK, tunjangan diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan pengangkatan mereka.
Sementara itu, guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing tetap akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Setelah memperoleh SK inpassing, besaran tunjangan akan disesuaikan.
Menanti Tunjangan Sertifikasi di 2025
Dengan semakin dekatnya pelaksanaan yudisium PPG Guru Tertentu 2024, peserta diharapkan sudah siap untuk menerima sertifikat pendidik dan melanjutkan perjalanan mereka sebagai guru profesional.
Tunjangan sertifikasi dan profesi yang akan diterima diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi guru dalam menjalankan tugas mereka dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kategori :