Setelah yudisium, peserta yang berhasil mengikuti Uji Kompetensi Penentu Pendidik (UKPPG) akan menerima NRG, yang berfungsi sebagai identitas profesional seorang guru.
Penerbitan NRG ini diperkirakan dapat dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 3 bulan setelah yudisium, yaitu sekitar Maret 2025.
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
BACA JUGA:Yudisium PPG Tahap 1, 2 dan 3 Dilakukan Serentak? Catat Waktunya
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Setelah memperoleh NRG dan memenuhi syarat administratif lainnya, guru berhak menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2024. Tunjangan ini diberikan setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Untuk guru PNS, besaran tunjangan berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, bergantung pada golongan dan pangkat.
Guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 berhak menerima tunjangan sekitar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.
Sementara itu, bagi guru honorer yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing, tunjangan yang diterima adalah Rp1,5 juta per bulan.
Bagi guru honorer yang sudah memiliki SK inpassing, tunjangan mereka akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan yang dimiliki.
BACA JUGA:YES! Tingkat Kelulusan PPG Tahap 2 Bakal Tinggi, Berikut Tanda-Tanda Anda Berhasil Dalam UKPPPG
BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta
Rincian Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2024
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan berdasarkan golongan PNS, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200