JAMBI, SUMATERAEKSPRES.ID - Pihak kepolisian Polda Jambi, merazia titik-titik sumur minyak ilegal yang berada di kawasan Hutan Harapan, perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel). Puluhan titik sumur ditemukan, akhirnya dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan.
Polisi melakukannya bersama PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), selaku pemegang konsesi restorasi ekosistem di kawasan tersebut, Sabtu lalu (9/11/2024). Lokasinya dekat perbatasan Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dengan Kabupaten Muba, Sumsel.
Petugas menempuh perjalanan 4-5 jam, baru sampai di lokasi. Mereka pun menemukan puluhan titik sumur minyak ilegal atau illegal drilling, yang sudah ditinggalkan pekerja atau pelaku penambangnya.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, mengatakan penindakan ini sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, tentang perlindungan kawasan hutan dan penyelamatan aset-aset lingkungan.
“Jadi kami menindaklanjuti berdasarkan dari atensi bapak Kapolda (Jambi) juga, kami mendatangi lokasi Hutan Harapan milik PT REKI, terkait diduga adanya aktivitas ilegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat," kata Reza Khomeini, Senin (11/11/2024).
BACA JUGA:Terjadi Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Viral di Medsos
Di Hutan Harapan itu, petugas menemukan ada 20 titik sumur minyak ilegal yang sudah ditinggal oleh penambangnya. “"Kami temukan memang ada beberapa sumur minyak tanpa izin,” tambahnya.
Hasil pemetaan wilayah, sumur tersebut berada di wilayah Provinsi Sumsel. Tepatnya 2 kilometer (km) dari perbatasan wilayah Provinsi Jambi. “Setelah kami cek melalui peta, lokasi ini sudah masuk wilayah Sumatera Selatan. Jadi wilayah perusahaan ini luasnya mencakup dua provinsi, Jambi dan Sumatera Selatan," ungkap Reza.
Selain sumur-sumur tersebut, polisi juga menemukan tempat penampungan minyak hasil tambang ilegal, yang titiknya masuk wilayah Jambi. Meski demikian, pemilik fasilitas ini tidak berada di tempat. Diduga karena telah mendapat informasi akan kedatangan petugas.
"Sebagian tadi sudah kita rusak (hancurkan), agar tidak bisa digunakan. Ke depannya kami akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel, melakukan penyelidikan. Karena informasi yang beredar, pembeli maupun penampung minyak hasil illegal drilling ini ada di wilayah Jambi," terangnya.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Seorang Pelaku Ditangkap, Seorang Lagi Buron
BACA JUGA: Beruntun Insiden Illegal Drilling di Keluang, Salah Satu Sentra Minyak Ilegal di Muba
Reza berharap pemerintah juga ikut berperan mengimbau masyarakat, agar tidak memasuki wilayah Hutan Harapan. Apalagi sampai melakukan aktivitas penambangan minyak tanpa izin. Menurutnya sebelumnya di lokasi itu sudah dilakukan tindakan kepolisian, tapi pelaku berpindah tempat baru.
"Kalau penegakan hukum, contoh di beberapa tempat yang sudah kami lakukan penindakan, dua bulan berhenti. Kemudian ada lagi upaya-upaya untuk masuk ke wilayah lain lagi, seperti lokasi ini," pungkasnya.