Kapan Peserta Piloting 3 Dapat TPG? Ini Kata Prof Nunuk

Senin 04 Nov 2024 - 22:46 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Rian Sumeks

Guru yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima TPG yang setara dengan satu kali gaji pokok mereka, sementara guru non-PNS yang memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru di Indonesia, sekaligus mempercepat proses sertifikasi guna memenuhi kualifikasi profesional.

Kategori :