SUMATERAEKSPRES.ID - Mulai tahun 2025, guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk jabatan tertentu akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) jika mereka lulus Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Hal ini disampaikan oleh Prof. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, melalui akun media sosial resminya.
Prof. Nunuk menjelaskan bahwa guru peserta program PPG ini, baik yang saat ini berlangsung maupun yang akan datang, tidak akan menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2024 karena mereka masih dalam tahap sertifikasi yang dirancang untuk mengukuhkan mereka sebagai guru profesional.
Kebijakan pemberian TPG ini akan dimulai pada 2025 karena anggaran TPG telah dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025, Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Pemerintah menganggarkan Rp41 triliun untuk sektor pendidikan, termasuk kebutuhan TPG, bantuan untuk guru non-PNS, dan peningkatan tunjangan profesi.
Selain itu, anggaran Dana Transfer ke Daerah (TKD) 2025 yang berada di kisaran Rp136-145 triliun juga akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah serta mempercepat proses sertifikasi guru.
Besaran TPG akan disesuaikan dengan golongan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mencakup golongan dari I hingga IV dengan rentang jumlah tertentu, berikut rinciannya:
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
BACA JUGA:Kesempatan Magang Digaji KAI Bandara: Mahasiwa Boleh Daftar!