"Kita melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan tersangka T," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasatres Narkoba AKP Jonson, kemarin (18/10).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut kotak rokok RC warna biru dengan berat bruto 1,39 gram yang ditemukan di sebelah kanan.
BACA JUGA: Ratusan Ibu-Ibu Palembang Bersemangat Ikuti Pelatihan Pembuatan Sabun
"Dilakukan interogasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik pelaku yang dibeli dari inisial RZ (DPO) di Desa Panta Dewa Kabupaten PALI seharga Rp400.000," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika atau pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.