Transaksi di Pos Ronda, Bandar Sabu Tulung Selapan Diringkus Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Jumat 18 Oct 2024 - 19:52 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

"Kita melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan tersangka T," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasatres Narkoba AKP Jonson, kemarin (18/10).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut kotak rokok RC warna biru dengan berat bruto 1,39 gram yang ditemukan di sebelah kanan.

BACA JUGA: Ratusan Ibu-Ibu Palembang Bersemangat Ikuti Pelatihan Pembuatan Sabun

BACA JUGA:Dapati Gorengan Berisi 12 Paket Sabu, Petugas Lapas Kayuagung Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

"Dilakukan interogasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik pelaku yang dibeli dari inisial RZ (DPO) di Desa Panta Dewa Kabupaten PALI seharga Rp400.000," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika atau pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

Kategori :