https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dapati Gorengan Berisi 12 Paket Sabu, Petugas Lapas Kayuagung Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

NARKOBA : Kalapas Kelas IIB Kayuagung Jepri Ginting (dua kanan), memberikan surat serah terima barang bukti sabu dari pengunjung perempuan ZN (tengah), untuk WBP berinisial NT dan AM (di belakang (ZB).- FOTO: LAPAS KELAS IIB KAYUAGUNG-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang narkotika. Sabu sebanyak 12 paket itu terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan ketat barang-barang yang dititipkan untuk warga binaan, Jumat pagi (11/10).

“Saat dilakukan pemeriksaan penitipan barang di pintu utama, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) berhasil menemukan barang terlarang tersebut yang dikemas dalam makanan (gorengan),” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya, dalam siaran persnya.

Makanan itu dititipkan oleh seorang pengunjung berinisial ZB (41). Perempuan tersebut gerakannya terlihat mencurigakan, saat petugas tengah melakukan pemeriksaan barang-barang titipan. “Oleh karenanya petugas kami lebih meningkatkan kewaspadaan pemeriksaan setiap barang bawaan pengunjung,” tegasnya. 

Alhasil dalam pemeriksaan sekitar pukul 09.50 WIB itu, petugas mendapati makanan gorengan yang kondisinya tidak sempurna. “Petugas kami memotong bagian gorengan mencurigakan itu, menemukan plastik kecil hitam berbalut perekat,” urai Ilham.

BACA JUGA:Jawab Keresahan Warga, Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu di Lembak, Ini Pelakunya

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Gang Bambu, Lubuk Linggau

Setelah plastik kecil hitam itu dibuka, didapatilah beberapa paket kecil diduga kuat berisi sabu. “Mendapati hal tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres OKI. Barang bukti tersebut langsung diamankan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, ZB mengaku membawakan titipan narkotika untuk teman suaminya, 2 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial NT (29), terpidana 6 tahun penjara dan AM (28), terpidana 2 tahun. “Keduanya merupakan WBP kasus Pasal 363 KUHP atau Pencurian dengan Pemberatan,” beber Ilham.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting, menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil dari ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas pengawasan di area lapas. "Kami tidak akan menolerir segala bentuk upaya penyelundupan narkotika. Pengawasan yang ketat terus kami terapkan untuk memastikan bahwa lingkungan lapas bersih dari narkotika," tegasnya.

Ginting menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), guna memutus mata rantai peredaran narkotika di dalam lapas. “Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam percobaan penyelundupan narkotika ini,” katanya.

BACA JUGA:Informasi Warga, Ringkus Dua Pengedar Sabu, Ini BB yang Didapat

BACA JUGA:Informasi Warga, Ringkus Dua Pengedar Sabu, Ini BB yang Didapat

Dengan penggagalan ini, Lapas Kelas IIB Kayuagung kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Serta memastikan bahwa lapas tetap menjadi tempat yang bebas dari peredaran narkotika. “Ini sudah keempat kalinya kami menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas,” pungkas Ginting.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan