Jawab Keresahan Warga, Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu di Lembak, Ini Pelakunya
Tersangka Japit beserta BB narkoba yang diamankan petugas.Foto : gite/sumeks --
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim dipimpi AKP Halim Kesumo SH meringkus Japit (40) seorang pengedar narkoba jenis sabu yang kerap menjalankan aksinya di Desa Tapus, Kecamaran Lembak, Kabupaten Muara Enim, Selasa (8/10).
Dari tangan tersangka Japit yang ditangkap di rumahnya tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 10,55 gram.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Gang Bambu, Lubuk Linggau
BACA JUGA:Informasi Warga, Ringkus Dua Pengedar Sabu, Ini BB yang Didapat
Selain itu diamankan pula satu pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital, dua skop plastik, satu buah dompet dan satu unit ponsel Android merek Oppo yang dipergunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan bisnis haramnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhony Eka Putra SH SIK melalui Kasatresnakroba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo SH menyebut awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah mereka.
Mendapatkan informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka Japit yang dilakukan pengintaian hingga akhirnya pada Selasa (8/10) sore dilakukan penyergapan terhadap tersangka yang tengah bertransaksi narkoba dengan seorang pembeli yang berhasil kabur.
“Ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam memberantas praktik peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim yang akan kami berangus hingga ke akar-akarnya,” tegas Halim.
Polres Muara Enim terus mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan peredaran narkoba karena tanpa peran serta mereka, penegakan hukum akan sulit berjalan maksimal," tukasnya.
BACA JUGA:Pemusnahan Sabu Senilai Rp500 Juta di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Dipancing, Tiga Pengedar Sabu Masuk Perangkap Polisi
Dengan pengungkapan kasus ini, Sat Narkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga wilayahnya dari bahaya narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (way/kms)