https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dipancing, Tiga Pengedar Sabu Masuk Perangkap Polisi

RINGKUS: Personel Unit Reskrim Polsek BTS Ulu meringkus tersangka pengedar sabu di wilayah Desa Sembatu Jaya, Rabu (25/9) sore. FOTO : IZUL/SUMEKS--

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga warga Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu diringkus petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek BTS UIu Cecar karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,15 gram. Ketiganya, Okta Apri Yanto (27), Genda (21) dan Jemi Kusuma (25).

Penangkapan ketiga tersangka pengedar narkoba ini dilakukan pada Rabu (25/9) sore sekitar pukul 17.20 WIB di rumah mereka masing-masing yang bermula dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:JPU Tuntut Mati Kurir 12 Kg Sabu, Pekan Depan Kuasa Hukum Sampaikan Pembelaan

BACA JUGA: Kompak Bisnis Sabu Dua Sejoli Ditangkap, Ini Keuntungan yang Didapat

Rencananya, sabu seberat 4,15 gram yang dibungkus dalam sembilan bungkus klip kecil ini akan dijual dan diedarkan di daerah Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu.

Seperti yang disampaikan Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek BTS Ulu Cecar Iptu Jemmy Gumayel didampingi kasi humas Polres Mura, AKP Hendriyansah menyebut begitu menerima informasi masyarakat langsung dilakukan penyelidikan.

Awalnya, petugas meringkus tersangka Okta Apri Yanto di rumahnya yang setelah digeledah ditemukan Barang Bukti (BB) sabu seberat 4,15 gram yang dibungkus dalam sembilan kemasan klip kecil serta satu bungkus klip sedang.

Turut diamankan pula BB lain yakni pireks dan bong alat untuk mengisap sabu. 

Dari nyanyian tersangka Apri, petugas memburu tersangka Genda yang diakui selaku pemilik sabu sebelumnya, berbekal ponsel Android milik tersangka Apri yang memancing tersangka Genda untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan alasan ada pesanan.

BACA JUGA: Diantar Kurir asal Medan, Sabu 8,5 kg Gagal Edar di Banyuasin

BACA JUGA:Pemusnahan Narkob Berupa Sabu 300 Gram Dicampur Prostex dan Dibuang ke Kloset Toilet

“Kita berhasil mengamankan tersangka G saat hendak mengantarkan pesanan yang diminta yang muncul bersama dengan tersangka JK keduanya langsung kita amankan di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu,.” ungkap Jemmy yang menyebut dari kedua tersangka yang belakangan ditangkap ini polisi juga mengamankan BB diantaranya uang tunai sebesar Rp700 ribu diduga hasil transaksi narkoba.

Selanjutnya, ketiga tersangka yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek BTS Ulu Cecar setelahnya langsung dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (zul/kms)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan